Page 1 of 2 Asuransi Kebakaran, Adalah pertanggungan yang menjamin kerugian / kerusakkan atas harta benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar, karena udara jelek, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan dengan cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran.
Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran. B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Paket Maksimal (lengkap)
Pertanggungan / Coverage
- FLEXAS (kebakaran, Pertir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap)
- RSMD (Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan)
- Kecurian atau perampokan dengan pengerusakan rumah
- Pencurian akibat kebakaran
- Persolan Accident 24 jam selama 365 hari (Rp. 10 jt / person, max 5 orang)
- Tuntutan pihak ke tiga (10% dari TSI, maks rp. 100 jt)
Fitur Tambahan (Gratis)
- Kerusakana karena kecelakaan
- Tertabrak Kendaraan
- Penggantian sewa Rumah (Rp. 5 jt per bulan, maks 6 bulan)
- fire Brigade fee (10% of TSI, maks Rp. 10 jt)
- Penggantian biaya pembersihan puing (10% of TSI, maks Rp. 20 jt)
- Penggantian biaya profesional (arsitek, suveyor / konsultan bangunan (10% of TSI, maks Rp. 10 jt)
- Penggantian biaya pengobatan akibat kebakaran (Rp. 20 jt / orang, maks 5 orang)
- Profit Sharing (khusus untuk Syariah)
Premi cuma 0,12 %
Paket dapat diperluas misl. Gempa bumi dan banjir
Paket Standart
Pertanggungan / Coverage
- FLEXAS (kebakaran, Pertir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap)
- Kecurian atau perampokan dengan pengerusakan rumah
- Persolan Accident 24 jam selama 365 hari (Rp. 5 jt / person, max 5 orang)
- Tuntutan pihak ke tiga (10% dari TSI, maks rp. 100 jt)
Fitur Tambahan (Gratis)
- Fire Brigade fee (10% of TSI, maks Rp. 10 jt)
- Penggantian biaya pembersihan puing (10% of TSI, maks Rp. 20 jt)
- Profit Sharing (khusus untuk Syariah)
Premi cuma 0,065 %
Paket dapat diperluas misl. Gempa bumi dan banjir
Complimentary Features / Fitur Tambahan
Accident Damage (Building)
Menjamin ganti rugi/biaya perbaikan atas kerusakan sebagian atau keseluruhan pada rumah/properti Anda, yang disebabkan oleh benturan fisik akibat kejatuhan pohon atau bangunan lain
Impact of Vehicle
Memberikan jaminan Ganti rugi/biaya perbaikan atas kerusakan sebagian atau keseluruhan pada rumah anda, yang disebabkan benturan oleh kendaraan bermotor / mobil.
Home Rental Fee
Memberikan penggantian biaya uang sewa untuk tempat tinggal sementara, untuk waktu yang dianggap cukup untuk melakukan perbaikan atas kerugian atau kerusakan bangunan yang dipertanggungkan.
Fire Brigade Fee / Regu Pemadam Kebakaran
memberikan penggantian biaya operasional regu pemadam kebakaran untuk mengurangi menjalarnya kebakaran.
Removal Debris
Memberikan penggantian biaya pembersihan puing-puing dan pembangkaran atas hancurnya atau rusaknya bangunan dan barang-barang yang dijamin dalam polis.
Professional Fee
Memberikan penggantian biaya arsitek, surveyor dan keonsultan manajemen bangunan yang diperlukan dalam pembangunan kembali.
Medical Expenses (following fire)
Memberikan pengantian biaya pengobatan yang diperlukan karena terjadinya resiko kebakaran.
Perluasan risiko yang ditanggung Dengan membayar tambahan premi, dapat ditutup perluasan tanggungan untuk risiko-risiko yang dikecualikan dan risiko-risiko lain yang tidak termasuk risiko-risiko pokok, yaitu :
- Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat, tertabrak kendaraan, disebabkan oleh asap
- Gempa bumi atau letusan gunung berapi
- Angin topan, badai, banjir, tanah longsor
- Terbakar sendiri atau terbakar akibat arus pendek
Objek Pertanggungan :
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).
Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:
- Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
- Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
Macam-macam polis kebakaran
Polis dasar kebakaran Polis dasar menjamin risiko-risiko pokok yang terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat udara (lihat risiko yang ditanggung). Berdasarkan obyek pertanggungan, polis dipisah kedalam polis kebakaran industri dan polis kebakaran non-industri. Polis lainnya antara lain polis perhitungan kembali, polis mengambang, polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai.
Cara mudah mendapatkan solusi Hidup

|

|
|